MAKALAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH
BAB I
PENDAHULUAN
- Pendahuluan
Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam
Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada
Al-Quran dan Sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi
benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah dan sahabat. Masalah utama yang
menjadi bagian ushul fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah
ada pada zaman Rosulullah sahabat. Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak
memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua
permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan
beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
Pada masa tabi’in cara mengistinbath
hukum semakin berkembang. Di antara mereka ada yang menempuh metode maslalah
atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada
nmasa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai
konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika
itu. ( Abu Zahro : 12 ).
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas
lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al- Aimmat Al- Mujtahidin.
Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas
bentuknya bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan.
Sementara Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari
pada hadis ahad (Abu Zahro: 12).
Apa yang dikemukakan diatas
menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw.,
sahabat, tabi’in dan sesudahnya,
pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau
metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata
lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Ushul Fiqh Pada
Masa Rasulullah SAW.
Periode ini berlangsung relative
singkat tidak lebih dari 22 tahun beberapa bulan. Namun pengaruhnya sangat
besar dan penting, karena telah mewariskan beberapa ketetapan hokum dalam
al-quran dan sunnah, dan sejumlah dasar-dasar pokok tasyri’ secara menyeluruh.
Dan telah memberikan petunjuk dan pedoman tentang sumber-sumber dan dalil-dalil
yang dipergunakan dalam rangka untuk mengetahui suatu hokum dari persoalan yang
belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian, periode ini telah mewariskan
dasar-dasar pembentukan hokum secara sempurna.
Pada
periode Rasulullah SAW. Terdiri dari 2 fase yang masing-masing mempunyai corak
dan karakteristik tersendiri, yaitu:
Ø Fase Makkiyah
Fase Makkiyah, ialah sejak Rasulullah
SAW. masih menetap di Makkah selama 12 tahun beberapa bulan, sejak beliau
dilantik menjadi Rasul hingga hijrah ke Madinah. Pada fase ini umat islam
keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih
lemas, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan
yang kuat. Oleh karena itu, perhatian Rasulullah SAW. pada fase ini dicurahkan
kepada aktivitas penyebaran dakwah dalam rangka proyek penanaman tauhid kepada
Allah dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala dan patung-patung.
Di samping itu beliau tetap berusaha mewaspadai orang-orang yang selalu
berusaha menghalangi jalannya dakwah dan memperdaya orang-orang yang beriman
dengan berbagai macam tipu daya. Dengan situasi dan kondisi seperti ini, maka
pada fase ini belum ada kesempatan membentuk perundang undangan, tata
pemerintahan, perdagangan dan lain-lain.
Oleh karena itu, pada surat-surat
Makkiyah al-quran seperti surat Yunus, Al-Ra’ad, Al-Furqon, Yasin, Al-Hadid,
dan lain-lain tidak terdapat ayat-ayat yang membahas tentang hukum-hukum actual
(amaliah). Akan tetapi, justru yang banyak pembahasannya adalah seputar
persoalan-persoalan doktrin teologi dan aqidah, akhlak, dan ibarat keteladanan
dari proses-proses perjalanan hidup umat-umat terdahulu.
Ø Fase Madaniyah
Fase Madaniyah ialah sejak Rasulullah
SAW. hijrah dari Mekah ke Madinah hingga wafatnya tahun 11 H/632 M, yakni
sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase Madaniyah ini Islam sudah
kuat, kuantitas umat Islam sudah banyak dan telah mempunyai tata
pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsung dengan aman dan
damai.
B. Perkembangan Ushul Fiqh Pada
Masa Sahabat
Periode sahabat dimulai sejak
wafatnya Rasulullah SAW. 11 H (632 M) dan berakhir pada akhir abad 1 H. periode
ini disebut periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dimotori oleh
para tokoh sahabat. Di antaranya ada ahabat yang hidup sampai akhir abad 1 H
seperti Anas bin Malik, wafat tahun 93 H (714 M). periode ini adalah periode
interpretasi terhadap undang-undang (tasyri’) dan terbukanya pintu-pintu
pengkajian hukum terhadap peristiwa yang tidak ada ketetapan hukumnya secara
jelas. Dan tokoh-tokoh sahabat memunculkan banyak persepsi dalam
menginterpretasi teks-teks hukum dalam al-Quran dan sunnah yang merupakan bahan
referensi pandangan yuridis bagi penafsiran.
Memang, semenjak masa sahabat
telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk
itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat
Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada
masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian
semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.
C. Pembukuan Ushul Fiqh
Salah satu yang mendorong
diperlukannya pembukuan ushul fiqih adalah perkembangan wilayah Islam yang
semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan
yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat
membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan
dalam menggali dan menetapkan hukum.
Sebenarnya,jauh sebelum
dibukukannya ushul fiqih, ulama-ulama terdahulu telah membuat teori-teori ushul
yang dipegang oleh para pengikutnya masing-masing. tak heran jika pengikut para
ulama tersebut mengklaim bahwa gurunyalah yang pertama menyusun kaidah-kaidah
ushul fiqih.
Golongan Hanafiyah misalnya
mengklaim bahwa yang pertama menyusun ilmu Ushul Fiqih ialah Abu Hanifah, Abu
Yusuf Dan Ibnu Ali-Al Hasan. Alasan mereka bahwa Abu Hanifah merupakan orang
yang pertama menjelaskan metode istinbath dalam kitabnyanya Ar-Ra'yu. Dan Abu
Yusuf Abu Yusuf adalah orang yang pertama menyusun ushul fiqh dalam madzhab
hanafi, demikian pula Muhammad Ibnu Al-Hasan telah menyusun ushul fiqh sebelum
As-Syafi'ie, bahkan As-Syafi'i berguru kepadanya.
D. Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih
Secara garis besarnya, ushul
fiqh dapat di bagi dalam tiga tahapan yaitu:
- Tahap awal (abad 3H)
pada abad 3 H di bawah
pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian
timur.khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah :
Al-Ma'mun(w.218H), Al-Mu'tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan
Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah
dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari
kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah
berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode
berfikir fiqih yang disebut ushul fiqh.
Seperti telah dikemukakan,
kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari
kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi'i. kitab ini dinilai oleh
para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata "kedudukan
As-Syafi'i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu
Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Ar-rud".
- Tahap perkembangan (abad 4 H)
Pada masa ini abad(4H)
merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty abaSsiyah dalam bidang politik.
Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing
dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap
perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena
masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan
memperbanyak kaum intelektual.
3. Tahap penyempurnaan ( 5-6 H )
kelemahan politik di Baghdad,
yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan
peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi
juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu
disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa
daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
Hingga berdampak pada kemajuan
dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian
khusus untuk mndalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi, abd. Al-jabar,
abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam
Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka
adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di
kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas
ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian
keislaman , itulah sebabnya pada zaman itu, generasi Islam pada kemudian hri
senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul fiqih dan menjadikanya
sebagi sumber pemikiran.
Dalam sejarah pekembangan ilmu
ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan ushul fiqih
terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang mnjadi kitab standar dalam
pengkajian ilmu ushul fiqih slanjutnya.
Kitab-kitab ushul fiqih yang
ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi
masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya alioran ushul fiqih, yakni
aliran hanafiah yang dikenal dengan alira fuqoha, dan aliran Mutakalimin.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan-penjelsan di
atas dapat disimpulkan
- Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw., sahabat dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri
- Karena timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum maka disusunlah kitab ushul fiqih .
- Bahwa kegiatan ulama dalam penulisan ushul fiqih merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara. Dan menjabarkanya kehidupan social yang berubah-ubah itu, kegiatan tersebut dimuali pada abad ketiga hijriyah. ushul fiqih terus berkembang menuju kesempurnaanya hingga abad kelima dan awal abad 6 H abad tersebut merupakan abad keemasan penulisan ilmu ushul fiqh karena banyak ulama yang memusatkan perhatiannya pada bidang ushul fiqih dan juga muncul kitab-kitab fiqih yang menjadi standar dan rujukan untuk ushul fiqih selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul, Wahab. Sejarah Pembentukn dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2001
Rahmat, Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, cv
pustaka setia bandung, 2007
Hasim
Kamali, Muhammad, Prinsip Dan
Teori-Teori Hukum Islam, Pustaka
Pelajar Offset, 1996
‘Ilm
Ushul al-Fiqh, karya Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf, Penerbit Maktabah
ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab al-Azhar (ebook)
